Jakarta: Walaupun perhelatan Liga Primer Indonesia (LPI) didukung Menpora Andi Alifian Mallarangeng, Polri bersikukuh tak akan memberi izin keramaian untuk pertandingan sampai LPI mendapat rekomendasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Olahraga Nasional, harus ada rekomendasi dari organisasi yang berwenang, PSSI. Kita masih menunggu rekomendasi dari mereka," papar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Jakarta, Rabu (5/1). "Kita menunggu kedua belah pihak tidak lagi berkonflik."
UU yang dimaksud Anton merupakan undang-undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Pasal 51 UU tersebut memang mewajibkan perhelatan olahraga mendapat izin organisasi induk sebelum membuat sebuah turnamen.
Andi Mallarangeng merujuk diperbolehkannya LPI menurut PP Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur mengenai penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga. Menurut Andi, bila sesuai syarat PP tersebut, LPI sah berjalan.
Namun demikian, Polri tak mengindahkan pernyataan Andi tersebut. Dibenturkan dengan pernyataan Andi, Anton menjawab, "Rekomendasi tetap dari PSSI. Kan itu organisasi internasional, ada UU-nya."
Anton menolak anggapan bahwa Polri mempersulit perizinan bagi liga yang dipegang bos Medco, Arifin Panigoro tersebut. Ia justru menunggu LPI dan PSSI secepatnya mengadakan dialog menyelesaikan masalah. PSSI sendiri masih menganggap LPI liar dan ilegal.
0 komentar:
Posting Komentar