Rabu, 19 Januari 2011

Gayus Divonis Tujuh Tahun Penjara

Gayus Divonis Tujuh Tahun Penjara
Jakarta: Terdakwa kasus mafia pajak Gayus HP Tambunan dihukum tujuh tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gayus dinilai bersalah melakukan tindak pindana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata ketua majelis hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1).


Selain itu Gayus dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Gayus terbukti secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan pasal kesatu subsider, kedua primer. Selain itu terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwan ketiga dan memberikan keterangan yang tidak benar mengenai harta benda yang terkait kasus tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan keempat.

Menurut hakim, Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pindana yang menyebabkan negara rugi. Perbuatan Gayus yang menelaah keberatan pembayaran pajak PT Surya Alam Tunggal menyebabkan negera dirugikan sebesar Rp 570 juta.

Dalam pertimbangan hakim, Gayus juga dinilai terbukti telah memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara agar dirinya tidak ditahan dan sejumlah harta bendanya tidak disita. Dalam hal ini penyidik Direktur II Badan Reserse dan Kriminal

"Dengan unsur-unsur terpenuhi, maka dakwaan kedua primer terbukti," jelas Albertina.

Gayus juga dinilai terbukti menyuap hakim Muhtadi Asnun agar dirinya dibebaskan dari perkara mafia pajak yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang. Selain itu, Gayus terbukti membuat surat perjanjian kerjasama pengadaan tanah palsu dengan Andi Kosasih. 
Sebelumnya, Gayus dituntut hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Khusus 17+